Fix, Go Jek Dilarang Beroperasi Lagi
Kabar Unik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang pengoperasian ojek online maupun layanan kendaraan online lainnya. Hal tersebut berimbas kepada para supir ojek online tersebut.
Salah satunya, Bagus, driver Go Jek ini mengaku sudah lama mengetahuinya, namun belum ada ketegasan yang dikeluarkan dari Kementerian perhubungan. Dirinya mengaku pasrah akan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat tersebut.
"Yaa mau gimana namanya aturan pemerintah ya ikutin aja nanti bagaimana jadinya," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dirinya mengaku, bekerja menjadi supir Go-Jek adalah sampingan. Bila sudah resmi tidak beroperasi dirinya akan kembali ke kerjaan sebelumnya.
"Saya kerja juga, sebagai security di SCBD, jadi ini sampingan saja, ya nantinya balik kerja lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, larangan operasi tersebut, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," tegas Djoko.
Sumber : Okezone.com
0 Comments
Post a Comment