alasan-gojek-dilarang

Kabar Unik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Polri melarang angkutan umum beroda dua seperti Go-Jek Cs beroperasi. Demikian surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada 9 November 2015.

Salah satu alasan Go-Jek Cs dilarang beroperasi adalah karena kendaraan itu menimbulkan konflik dengan angkutan lain.

“Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama terhadap operator angutan umum lainnya,” demikian isi surat yang dihimpun Okezone pada Jumat (18/12/2015).

Organda sendiri sudah beberpa kali menolak operasi angkutan umum online beroperasi. Menurut mereka, angutan umum online seperti Uber-Taxi tidak boleh beroperasi karena tidak melalui uji KIR. Sedangkan perusahaan angkutan umum dalam naungan Organda rutin bayar biaya uji KIR.

Seperti diketahui, Uber-Taxi merupakan angkutan yang layanannya mirip Go-Jek. Yakni dipesan lewat aplikasi yang bisa diunduh di telefon seluler.

Sumber : Okezone,com